Tuesday, February 1, 2011

Hukum Memakai Salib

Hukum Memakai Salib
﴿ حكم لبس الصليب ﴾
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Lajnah Da`imah untuk riset dan fatwa


Terjemah :Muhammad Iqbal A.Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2010 - 1432

﴿ حكم لبس الصليب ﴾
« باللغة الإندونيسية »


اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء


ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2010 - 1432



بسم الله الرحمن الرحيم

Hukum memakai salib

Pertanyaan:

Kami berbeda pendapat tentang seorang muslim yang memakai salib syi'ar nashrani (kristen), sebagian kami menghukumkan kafirnya tanpa berdiskusi. Dan sebagian yang lain berkata, 'Kami tidak memutuskan kafirnya sehingga mendebatnya dan menjelaskan baginya haramnya hal itu, dan sesungguhnya ia adalah syi'ar umat kristen, maka jika ia bersikeras untuk tetap membawanya kita putuskan dia kafir.

Jawaban:

Yang wajib dalam perkara ini dan semisalnya adalah tafshil
(perincian). Apabila sudah dijelaskan baginya hukum memakai salib, dan
sesungguhnya ia adalah syi'ar kaum kristen, dan dalil (bukti) bahwa
pemakainya adalah ridha dengan berafiliasinya kepada mereka, ridha dengan
apa yang ada pada mereka dan dia terus menerus di atas hal itu niscaya
dihukumkan kafirnya, berdasarkan firman Allah سبحانه وتعالى:

قال الله تعالى: ﴿      •      ﴾
Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk
golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. al- Maidah:51)
Kata zalim apabila digeneralkan maksudnya adalah syirik besar.
Dan padanya pula sikap menampakkan sikap menyetujui kaum kristen
di atas pengakuan mereka membunuh nabi isa alaihissalam. Dan Allah ta’ala telah menolak dan membatalkan hal itu dalam kitab-Nya yang mulia, di mana Dia _ berfirman:
قال الله تعالى : ﴿        ﴾
padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang
diserupakan dengan Isa bagi mereka. (QS. an-Nisa`157)
Wabillahit taufiq, semoga rahmat dan kesejahteraan Allah _ selalu
tercurah kepada Nabi kita Muhammad  , keluarga dan sahabatnya.

Fatawa Lajnah Da`imah untuk riset dan fatwa (2/47).