Hukum Berobat dengan Sembelihan Untuk Selain Allah atau dengan Sesuatu yang Diharamkan
Kamis, 24 Juni 10
Pertanyaan :
Aku seorang Muslim. Aku sakit dan pergi kepada seorang penyihir. Ia menjelaskan kepadaku mengenai sebab-sebab sakit. Ia mengatakan kepada aku, “Aku akan mengobati penyakit ini dengan syarat kamu menyembelih atau kamu mencampur khamr dengan ranting pohon. Jika tidak, kamu akan mati.” Sedangkan aku sakit dan semakin parah; lalu apa yang harus aku perbuat ?
Jawaban :
Pertama, jika perkaranya sebagaimana yang disebutkan, maka diharamkan pergi kepada para penyihir dan dukun, yaitu orang-orang yang mengklaim mengetahui berbagai penyakit dan sebab-sebabnya dengan cara yang tidak biasa. Karena apa yang diperintahkan kepadamu agar supaya menyembelih kepada selain Allah adalah syirik besar. Sementara berobat dengan khamr adalah diharamkan, karena Allah tidak menjadikan obat ummat ini pada sesuatu yang diharamkan.
Kedua, disyariatkan bagi anda berobat dengan doa-doa yang disyariatkan dan obat-obat yang mubah yang tidak dilarang. Semoga Allah menyembuhkan penyakit anda dan melindungi anda dari segala yang dibenci (oleh allah).
Billahit Taufiq. Semoga selawat dan salam Allah limpahkan atas Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya,
[Al-Lajnah Ad-Da’imah, Fatawa al-‘Ilaj bi al-Qur’an wa as-Sunnah - ar-Ruqa wama Yata’allaqu biha, hal. 60]
Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 354, cet: Darul Haq Jakarta, di posting oleh Wandy Hazar S.Pd.I
Tuesday, December 14, 2010
Hukum Berobat dengan Sembelihan Untuk Selain Allah atau dengan Sesuatu yang Diharamkan
Labels:
FATWA ULAMAK MUKTABAR