Hukum Memelihara Jenggot
﴿حكم إعفاء اللحية ﴾
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2010 - 1431
﴿حكم إعفاء اللحية ﴾
« باللغة الإندونيسية »
تأليف : الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز –رحمه الله-
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2010 - 1431
بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Memelihara Jenggot
Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-
Pertanyaan: Apakah memelihara jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya berdosa atau hanya merusak Dien (agama)? Apakah mencukurnya hanya boleh bila disertai dengan memelihara kumis?
Jawaban: Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat dalam hadits yang shahih dari Nabi saw yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim di dalam shahih keduanya, dari hadits Ibnu Umar rad, ia berkata, 'Rasulullah saw bersabda:
خَالِفُوْا الْمُشْرِكِيْنَ أَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوْا اللِّحَى
"Selisihilah orang-orang musyrik; potonglah kumis dan sempurnakan jenggot (biarkan tumbuh lebat-pent.).
Di dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah rad, ia berkata, 'Rasulullah saw bersabda: '
جُزُّوْا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوْا اللِّحَى
"Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi."
Imam an-Nasa`i di dalam sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Arqam rad, ia berkata, 'Rasulullah saw bersabda:
مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا
"Barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia bukan termasuk dari golongan kami."
Al-Allamah besar dan al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, 'Para ulama telah bersepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardhu (wajib).'
Hadits-hadits tentang hal ini dan ucapan para ulama perihal memotong kumis dan memperbanyak jenggot, memuliakan dan membiarkannya memanjang banyak sekali, sulit untuk mengkalkulasi kuantitasnya dalam risalah singkat ini.
Dari hadits-hadits di muka dan nukilan ijma' oleh Ibnu Hazm diketahui jawaban terhadap ketiga pertanyaan di atas, ulasan ringkasnya; bahwa memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan, sebab Rasulullah saw memerintahkan demikian, sementara perintahnya mengandung makna wajib, sebagaimana firman Allah swt:
وَمَآءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُ
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah;. (QS. al-Hasyr:7)
Demikian pula, menggunting (memotong) kumis wajib hukumnya, akan tetapi memotong habis lebih utama, sedangkan memperbanyak atau membiarkannya begitu saja, maka hukumnya tidak boleh karena bertentangan dengan sabda Nabi saw: قصوا الشوارب ('Potonglah kumis.)' أَحْفُوا الشَّوَارِبَ ('Potonglah kumis sampai habis.') جُزُّوا الشَّوَارِبَ '(Potonglah kumis.)
' مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا(Barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia bukan termasuk dari golongan kami).
Keempat lafazh hadits tersebut, semuanya terdapat di dalam riwayat-riwayat hadits yang shahih dari Nabi saw, sedangkan pada lafazh yang terakhir tersebut terdapat ancaman yang serius dan peringatan yang tegas sekali. Hal itu mengandung konsekuensi wajibnya seorang muslim berhati-hati terhadap larangan Allah swt dan Rasul-Nya, dan segera menjalankan perintah Allah swt dan Rasul-Nya.
Dari hal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya merupakan suatu perbuatan dosa dan maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot dan memotongnya merupakan perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya kemurkaan Allah swt dan azab-Nya.
Di dalam hadits-hadits yang telah disebutkan di atas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik, padahal sudah diketahui bahwa menyerupai mereka adalah perbuatan mungkar, tidak boleh dilakukan, berdasarkan sabda Nabi saw:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka."
Saya berharap jawaban ini cukup dan memuaskan. Wallahu waliyuttaufiq. Washallallahu wa sallam 'ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbih.
Majmu Fatawa wa maqalat mutanawwi'ah 3/362-363.
"